TUPOKSI GPM FT

  1. Berkoordinasi dengan Badan Penjamin Mutu (BPM) Universitas dalam melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
  2. Berkonsultasi dan melaporkan ke Dekan tentang pelaksanaan program dan kegiatan penjaminan mutu di tingkat Fakultas;
  3. Melaksanakan evaluasi mutu internal menggunakan pedoman, instrumen dan aplikasi SPMI yang ditetapkan BPM;
  4. Melakukan koordinasi dan membantu persiapan akreditasi program studi di Fakultas;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan pengembangan penjaminan mutu.